Tuesday, February 2, 2010

Safety Riding menurut UU No. 22 tahun 2009







Mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan tertib adalah impian tiap petugas jalan raya, tapi bukankah itu juga impian setiap orang?? rasanya tidak semua pengguna jalan raya berfikir demikian, mari kita review kasus-kasus berikut ini:
  • Pengendara sepeda motor akan senantiasa mencari jalan/celah agar tidak terhalang kendaraan di depannya, baik itu menyalip kendaraan di depannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki jadi ketakutan.
  • Mematikan/tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik itu lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan di belakangnya.
  • Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, seperti misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan membuat cipratan banyak ke kendaraan di belakangnya.
  • dan masih banyak lagi...


Tapi yaa inilah dia potret negara kita, apalagi yang namanya Ibukota Jakarta pusatnya macet, semua jenis kendaraan ada & semua jenis profil orang tumplek semuanya, dan mungkin tidak semua berlaku seperti di atas, tapi presentasi pengendara yang tidak congkak, tidak sombong, ramah dan sopan bisa dihitung dengan jari...:(

Padahal seringkali petugas jalan raya mengadakan pemeriksaan kendaraan mendadak di jalanan, tetapi sayangnya mereka tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan kendaraan, pasti yang ditanyakan adalah SIM & STNK, sedangkan untuk perlengkapan paling yang ditanyakan adalah Spion dan tutup pentil ban, lalu untuk pengecekan lampu rem, lampu sein, lampu utama yang tidak menyala mana pak?? mungkin ini yang harus dikaji ulang oleh kita selaku pengendara motor, jangan hanya mengandalkan petugas jalan raya untuk memperingatkan kita, toh' pada saatnya kita sendiri yang diuntungkan apabila kita mentaati peraturan berkendara dengan benar bukan?

Sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan jalan raya yang harus kita taati, dan semua itu ada sanksinya lho yang cukup lumayan mengeluarkan kocek cukup mahal apabila kita melanggarnya. Mungkin di antara kita ada yang belum mengetahui, semoga ini bermanfaat, berikut beberapa cuplikan peraturan UU No. 22 tahun 2009;


Bagi pengendara mobil yang tidak memiliki kotak P3K, bersiaplah membayar Rp. 250 ribu.

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

atau lebih lengkapnya UU No. 22 tahun 2009...silahkan download di sini

Setelah mereview undang-undang ini, sepertinya jadi timbul egoisme bahwa sebenarnya yang memenuhi kriteria pelanggar peraturan terbanyak bukanlah kendaraan bermotor roda dua melainkan angkutan umum roda empat atau lebih, alias angkot & kopaja, metro mini....maaf ya bapak-bapak pengemudi angkot & kopaja, metro mini, tapi ini kenyataan sih..(",)

Biarlah kendaraan lain yang melanggar peraturan asal jangan kita bukan begitu bro/sis? Jadi Marilah kita kampanyekan safety riding with safety rules...

by; rons bm2c
sumber; Ditjenpum, khalidmustafa.info

Artikel Terkait



8 comments:

iwan black vixy '08 said...

Setuju pisan kang... Kadang saya bingung disaat macet.. lagi enak-enaknya jalan lurus tiba-tiba ada mobil pribadi atau angkot yang keluar barisan sehingga menutup jalan Spd Motor.. otomatis mau atau tidak harus manuver alias zig-zag.. yg utama perlu ditinjau yaitu ketika pembuatan SIM... denger-denger masih ada aja yg nembak tuk buat SIM.. ckckckk... hebat kan tuh aturan dan tindakan preventifnya ? hehehee.... yuk lah jaga safety riding sendiri aja...
Bravo Bikers
Bravo BM2C

fredy said...

setuju pisan emang kadang kita dilema, mau gak mau harus zig zag tuh. tp sesuatu hal yang harus kit pehatikan adanya kode etik, kadang banyak para biker menyerempet mobil yang hendak di salim eh malah cuex aja ngluyur aja gak baik tuh....keep safety when ride bro and sis

bravo biker

ARI said...

sebenerny sih se7,tp gmn ya keadaan sih yang menggiring qt ke sebuah keadaan walaupun sebenerny hati nurani meronta ,ya udah lah kl bs qt brusaha semaximal mungkin,yah maklum & cingcai aj lah.

SALAM KOMPAK
ARI_THE GREEN KING

totojitu said...

Yah begitulah, backlink dari google ini memang perlu untuk kita kejar dan kita dapatkan

istanaimpian2 said...

artikelnya sangat bagus, terima kasih telah membagi informasi tersebut

dingdongtogel said...

Kabar Baik Untuk Para pencinta Game Karena di Bulan januari ini Sudah keluar Game RPG Online Terpopuler Se-Asia Penasarankan Game nya Seperti apa??? Kalian bisa dilihat game nya dari link di bawah yaaa

fun88login said...

semoga sukses terus gan buat usahanya

majutoto said...

keren mas buat infonya dan salam sukses selalu

Post a Comment