Saturday, April 3, 2010

Wajib HELM SNI

1 APRIL 2010, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia wajib lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI). Lantas, apakah berarti semua pengendara sepeda motor wajib memakai helm berkode SNI 1811:2007?

Berikut Ane Posting Tulisan Bro Edo Rusyanto untuk dishare ke teman-teman bikers se tanah air


Upaya negara melindungi warganya dari risiko kecelakaan di jalan patut diacungi jempol. Tidak main-main, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memaksa semua pengendara sepeda motor untuk memakai helm. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, helm yang wajib dipakai adalah produk yang telah lolos uji SNI.

Lazimnya sebuah perundangan, ganjaran bagi yang melanggar aturan itu juga sudah disiapkan. Tinggal pilih, mau denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan alias penjara maksimal satu bulan? Dari sisi teknis, kode SNI di helm juga diubah menjadi huruf timbul (embosh), bukan berupa stiker seperti ketentuan sebelumnya.

Sanksi itu sesungguhnya melemah jika dibandingkan UU No 14/1992 tentang LLAJ yang mengganjar pelanggar ketentuan soal helm dengan sanksi denda Rp 1 juta.

Lantas, kapan aturan soal sanksi itu diterapkan?

UU No 22/2009 yang merevisi UU No 14/1992, secara resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009. Namun, untuk implementasinya, masih menunggu peraturan pelaksananya, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepala kepolisian RI (Perkap).

Pemerintah berjanji, sebelum Juni 2010, PP untuk UU No 22/2009 sudah rampung. Artinya, implementasi aturan yang ada di dalam UU tersebut sudah siap dilaksanakan. Termasuk soal kewajiban memakai helm ber-SNI.

Di sisi lain, Fahmi Idris saat menjabat Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Aturan itu menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Namun, ketentuan yang semula berlaku mulai 25 Maret 2009, diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sekitar 100 perajin helm yang terhimpun dalam Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI). Mereka meminta waktu untuk menyesuaikan kemampuan teknologi. Maklum, SNI 1811:2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.

Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Perlindungan Industri

Mayoritas kecelakaan sepeda motor yang menimbulkan kematian dipicu oleh luka di kepala. Karena itu, menjadi absolut bagi para pengendara sepeda motor untuk memakai perlindungan kepala. Helm setidaknya bisa mereduksi sekitar 40% atas risiko mematikan bagi pengendara sepeda motor yang tertimpa musibah kecelakaan.

Rasanya sudah cukup 218 ribu korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan sepanjang 20 tahun terakhir. Dari jumlah itu, sekitar 60% nya adalah para pengendara sepeda motor.

Ironisnya, kesadaran dan pemahaman masyarakat kita terhadap kualitas helm masih amat minim. Kerap kita temui pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, atau memakai helm ala kadarnya. Sekadar melindungi dari panas dan debu. Atau, sekadar agar tidak ditilang polisi. Miris.

Belakangan, terutama menjelang pemberlakuan SNI wajib helm, pemerintah gencar mengkampanyekan pemakaian helm yang berkualitas. Kampanye itu bahkan melibatkan komunitas atau klub sepeda motor. Termasuk memberi iming-iming menukar helm tak standar SNI dengan helm SNI versi baru.

Pemberlakuan SNI di satu sisi memberi perlindungan kepada para produsen domestik. Kini, belasan produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) sudah mampu memproduksi sesuai SNI.

Perputaran bisnis helm di Tanah Air yang berkisar 10-15 juta unit per tahun, tentu merupakan lahan yang empuk bagi produsen asing. Dengan adanya ketentuan SNI wajib, seluruh helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia harus tunduk kepada peraturan tersebut. SNI menjadi salah satu instrumen dalam perdagangan global untuk memproteksi industri domestik.

Bagi konsumen, khususnya para pengendara sepeda motor, semakin tinggi standar kualitas helm, setidaknya bisa meningkatkan kenyamanan dalam berkendara. Sudah cukup 33 jiwa per ari yang tewas. Selamat datang era SNI wajib helm. (edo rusyanto)

Tambahan Info :
Dilema beberapa teman-teman dan bikers yang menanyakan Bagaimana dengan Helm yg beregulasi DOT atau Snell yang notebene Standart International punya ?. Dilema ini membuat Ane penasaran dan menanyakan ke beberapa sumber termasuk TMC (Traffic Management Centre) via sms 1717.
Berikut 2 Petikan sms-nya... :

1. Ane dengan bro edo.
  • sms ane : Hallo Bro Edo... ane mau tanya nih ttg nasib Helm DOT terkait dengan berlakunya peraturan helm SNI ? terima kasih-iwan BM2C
  • Bro Edo menjawab : ya bro. SNI tidak berlaku surut. Nah, untuk yg beredar sejak 1 April 2010, harus mengikuti SNI, termasuk helm import. Lengkapnya bisa mampir ke http://edorusyanto.wordpress.com/
2. Ane dengan TMC 1717 (Traffic Management Centre).
  • Sms Ane : Siang Pak. Saya mau tanya ttg Helm SNI. Saya dan teman2 komunitas sudah lama punya Helm DOT.. Bagaimana nasib Helm DOT kami pak ? Mohon Penjelasannya. Terima kasih-iwan
  • TMC 1717 : tidak masalah anda menggunakan Helm DOT krn DOT merupakan Standart Internasional dan SNI merupakan Standart Nasional Indonesia jd helm anda tidak masalah.
  • SMS Ane : Berarti kalo ada razia Helm SNI tidak masalah Pak yah. Okey terima kasih atas penjelasannya.
  • TMC 1717 : tidak masalah... terima kasih kembali

by Edo Rusyanto; Selamat Datang Era Helm SNI

Artikel Terkait



2 comments:

Brigade BM2C said...

Bro and Sist se-Tanah Air... Mari kita Gunakan Helm yg Baik dan Benar (SNI, DOT dan Snell) utk mendukung Safety Riding kita di jalan raya. Buang jauh-jauh Helm Cetok Bro and Sist..

iwan black vixy '08
Ketua BM2C

Unknown said...

jangan lupa pake jaket motornya biar safety riding :)

Post a Comment