Showing posts with label Helm. Show all posts
Showing posts with label Helm. Show all posts

Thursday, April 15, 2010

Polemik Helm Embosh SNI


Tgl 1 April 2010 kemarin telah diberlakukan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Dimana sebenarnya banyak penyempurnaan dan revisi dari peraturan-peraturan yang lama. di dalam UU No.22 tahun 2009 ini ada banyak pasal yang mengatur tentang Lalulintas, salah satunya mengenai kewajiban menggunakan Helm yg dilengkapi dengan Logo Embosh SNI. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan angka kematian atau cedera dari kecelakaan yang diakibatkan penggunaan helm yang asal-asalan dapat dikurangi. Helm SNI yang asli harus melalui berbagai tahapan uji laboratorium yang dapat bermanfaat melindungi kepala bikers bila terjadi kecelakaan.

Dalam Diskusi yang digelar oleh RSA (Road Safety Association) Sabtu 10 april 2010 jam 20.00 sd 23.15 WIB di gedung Depkes P2PL Salemba. Diskusi ini sejatinya untuk menyadarkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat betap pentingnya para Bikers memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang mumpuni atau sesuai standart yang disarankan.
Dalam kesempatan persentasinya Dr Esti sebagai pembicara perwakilan dari Kementrian Kesehatan menerangkan bahwa pentingnya APD seperti Helm, Jaket, Sepatu dan Sarung tangan, karena diskusi kali ini membahas tentang Helm maka Dr Esti langsung menjelaskan fungsi sebenernya yang sangat efektif daripada Helm adalah melindungi kepala dan terutama Otak kita, banyak fakta korban meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalulintas para Bikers yang menderita cedera kepala. Ironisnya, rata-rata dari mereka berusia produktif yaitu usia 20-39 tahun.

Masih menurut Dr Esti dalam paparannya... Kenapa Helm sangat penting sekali dan Helm yang seperti apa sih yang aman untuk melindungi kepala kita?. Helm sangat penting karena didalam kepala ada otak yang menghubungkan berbagai saraf di tubuh manusia, ibarat komputer otak itu chipnya lah. Lalu Helm yang aman untuk melindungi kepala kita adalah Helm yang disarankan oleh WHO Helm Open Face dan Full Face bukan helm cetok atau helm proyek, dan antara kepala dengan lapisan helm tidak boleh ada gap atau jarak karena dapat mengakibatkan getaran yang dapat membahayakan otak. Sebenernya dalam Kepala kita antara otak dan lapisan kepala ini terdapat cairan untuk melindungi otak dimana apabila terjadi getaran atau benturan maka seperti air yg dikocok (sambil mencontohkan 1 gelas air mineral dikocok2). Jadi untuk memilih Helm pun harus hati-hati, pilihlah Helm yang pas dengan ukuran kepala kita dan tidak boleh yang longgar-longgar. Beliau juga memaparkan data-data dari WHO tentang Hal yang berkaitan dengan kendaraan, kecelakaan dan Helm ini sendiri.

Hadir sebagai Pembicara dari POLRI adalah Bapak AKBP Subono Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri, beliau juga memaparkan data-data kecelakaan yang dimiliki oleh Polri. Bapak Subono menjelaskan dalam UU No.22 tahun 2009 SNI berlaku untuk siapapun tidak memandang apa dan siapa Bikersnya, dalam UU tersebut tidak ada pengecualian aturan terhadap Polisi, TNI atau PNS, jadi apabila tidak menggunakan Helm SNI golongan tersebut wajib ditegur bahkan ditindak. Kepolisian sendiri menurut AKBP Subono sudah menggunakan Helm SNI untuk para petugas yang bertugas menggunakan motor di jalan-jalan. Saat ini penerapan Helm SNI masih berupa sosialisasi dengan jalan menegur pengguna Helm non SNI. Tapi bila keputusan Kapolri dan Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang di godok sudah keluar, maka tilang terhadap pengguna Helm non SNI akan ditilang tidak terkecuali termasuk Polisi, TNI atau PNS yang masih membandel. Adapun denda bagi para pelanggarnya yaitu sebesar Rp. 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan siap mengancam. Peraturan Helm Embosh SNI ini berlaku surut dalam artian untuk jangka waktu tertentu (mungkin 1 tahun ke depan mulai dari tanggal 1 april 2010) Helm yang masih DOT, SNELL atau standart international lainnya masih aman dari tilang untuk digunakan, namun untuk selanjutnya semua Helm harus memiliki Embosh SNI.

Selain dari Kementerian Kesehatan dan Polri, narasumber berikutnya dari Staff Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Om Thomas Lim. Beliau menjelaskan tentang helm. Mulai dari apa itu helm... bahan-bahan apa saja yang sesuai standart untuk membuat Helm.. sampai Helm apa sih yang baik dan aman untuk bikers.. dan diakhiri dengan pemaparan tentang SNI itu sendiri. Masih menurut Om Lim, Helm itu merupakan pelindung kepala yang wajib dipakai para bikers saat riding. Bahan-bahan yang sempat ane tangkep dari penjelasan om lim yaitu butiran-butiran plastik, butiran-butiran busa pelindung dalam, tali pengikat dan pengancingnya yg Qualify. Aturan SNI sendiri selain berguna untuk melindungi kepala para bikers juga untuk melindungi produsen Helm dari serbuan Helm Import dan Helm China yang gencar masuk ke pasar Indonesia dan perlu diketahui sebentar lagi AFTA mulai berlaku.

Untuk SNI Embosh sendiri merupakan penyempurnaan dari SNI yg sebelumnya sudah berlaku (SNI stiker), adapun kode yang dipakai untuk Helm SNI 09-1811-2007 dimana SNI ini mengacu pada standart Eropa, jadi sudah dipastikan harusnya aman dan baik digunakan para Bikers. Lanjut om Lim sebelumnya pada SNI 09-1811-1990 sebenarnya sudah mengikuti aturan Japan Industrial Standart (JIS), seiring berjalannya waktu JIS terlalu sederhana dalam tes pengujiannya maka kita mengacu pada Standart Eropa, yang lebih komplit tes pengujiannya. Oleh karena itu bikers tidak perlu takut kualitas Helm SNI yang asli, sebab sebelum para produsen mendapat sertifikat SNI harus melalui berbagai uji tes SNI. Pengetesan Helm tersebut dengan cara membenturkannya pada sesuatu dengan kecepatan 80 KM, mengejutkan tali pengikatnya, dan dijatuhkan dari atas ke bawah dengan alat penguji test. Namun demikian Bikers diminta hati-hati dan selektif dalam membeli Helm SNI Embosh ini, karena disinyalir sudah ada Helm Embosh SNI yang abal-abal, asli tapi palsu, ada 2 modus Helm Aspal. pertama, produsen Helm yg sudah dapat sertifikat SNI embosh namun dia nakal dengan menurunkan kualitas Helm. Kedua, Produsen nakal yang memang belum memiliki Sertifikat Embosh SNI, mereka Embosh SNI begitu saja. Disinilah peran kementerian perdagangan untuk mengawasi Produsen-produsen Helm ini, dan ditindak lanjuti oleh Polri tentunya temuan ini.

Setelah pemaparan para narasumber diatas, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dari para audiens yang datang menghadiri Diskusi "sosialisasi Helm SNI" yang diselenggarakan RSA ini.
bersambung...



iwan
Ketua BM2C
Baca Selengkapnya...

Saturday, April 3, 2010

Wajib HELM SNI

1 APRIL 2010, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia wajib lolos uji Standar Nasional Indonesia (SNI). Lantas, apakah berarti semua pengendara sepeda motor wajib memakai helm berkode SNI 1811:2007?

Berikut Ane Posting Tulisan Bro Edo Rusyanto untuk dishare ke teman-teman bikers se tanah air


Upaya negara melindungi warganya dari risiko kecelakaan di jalan patut diacungi jempol. Tidak main-main, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memaksa semua pengendara sepeda motor untuk memakai helm. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, helm yang wajib dipakai adalah produk yang telah lolos uji SNI.

Lazimnya sebuah perundangan, ganjaran bagi yang melanggar aturan itu juga sudah disiapkan. Tinggal pilih, mau denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan alias penjara maksimal satu bulan? Dari sisi teknis, kode SNI di helm juga diubah menjadi huruf timbul (embosh), bukan berupa stiker seperti ketentuan sebelumnya.

Sanksi itu sesungguhnya melemah jika dibandingkan UU No 14/1992 tentang LLAJ yang mengganjar pelanggar ketentuan soal helm dengan sanksi denda Rp 1 juta.

Lantas, kapan aturan soal sanksi itu diterapkan?

UU No 22/2009 yang merevisi UU No 14/1992, secara resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009. Namun, untuk implementasinya, masih menunggu peraturan pelaksananya, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepala kepolisian RI (Perkap).

Pemerintah berjanji, sebelum Juni 2010, PP untuk UU No 22/2009 sudah rampung. Artinya, implementasi aturan yang ada di dalam UU tersebut sudah siap dilaksanakan. Termasuk soal kewajiban memakai helm ber-SNI.

Di sisi lain, Fahmi Idris saat menjabat Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Aturan itu menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Namun, ketentuan yang semula berlaku mulai 25 Maret 2009, diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sekitar 100 perajin helm yang terhimpun dalam Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI). Mereka meminta waktu untuk menyesuaikan kemampuan teknologi. Maklum, SNI 1811:2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.

Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Perlindungan Industri

Mayoritas kecelakaan sepeda motor yang menimbulkan kematian dipicu oleh luka di kepala. Karena itu, menjadi absolut bagi para pengendara sepeda motor untuk memakai perlindungan kepala. Helm setidaknya bisa mereduksi sekitar 40% atas risiko mematikan bagi pengendara sepeda motor yang tertimpa musibah kecelakaan.

Rasanya sudah cukup 218 ribu korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan sepanjang 20 tahun terakhir. Dari jumlah itu, sekitar 60% nya adalah para pengendara sepeda motor.

Ironisnya, kesadaran dan pemahaman masyarakat kita terhadap kualitas helm masih amat minim. Kerap kita temui pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, atau memakai helm ala kadarnya. Sekadar melindungi dari panas dan debu. Atau, sekadar agar tidak ditilang polisi. Miris.

Belakangan, terutama menjelang pemberlakuan SNI wajib helm, pemerintah gencar mengkampanyekan pemakaian helm yang berkualitas. Kampanye itu bahkan melibatkan komunitas atau klub sepeda motor. Termasuk memberi iming-iming menukar helm tak standar SNI dengan helm SNI versi baru.

Pemberlakuan SNI di satu sisi memberi perlindungan kepada para produsen domestik. Kini, belasan produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) sudah mampu memproduksi sesuai SNI.

Perputaran bisnis helm di Tanah Air yang berkisar 10-15 juta unit per tahun, tentu merupakan lahan yang empuk bagi produsen asing. Dengan adanya ketentuan SNI wajib, seluruh helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia harus tunduk kepada peraturan tersebut. SNI menjadi salah satu instrumen dalam perdagangan global untuk memproteksi industri domestik.

Bagi konsumen, khususnya para pengendara sepeda motor, semakin tinggi standar kualitas helm, setidaknya bisa meningkatkan kenyamanan dalam berkendara. Sudah cukup 33 jiwa per ari yang tewas. Selamat datang era SNI wajib helm. (edo rusyanto)

Tambahan Info :
Dilema beberapa teman-teman dan bikers yang menanyakan Bagaimana dengan Helm yg beregulasi DOT atau Snell yang notebene Standart International punya ?. Dilema ini membuat Ane penasaran dan menanyakan ke beberapa sumber termasuk TMC (Traffic Management Centre) via sms 1717.
Berikut 2 Petikan sms-nya... :

1. Ane dengan bro edo.
  • sms ane : Hallo Bro Edo... ane mau tanya nih ttg nasib Helm DOT terkait dengan berlakunya peraturan helm SNI ? terima kasih-iwan BM2C
  • Bro Edo menjawab : ya bro. SNI tidak berlaku surut. Nah, untuk yg beredar sejak 1 April 2010, harus mengikuti SNI, termasuk helm import. Lengkapnya bisa mampir ke http://edorusyanto.wordpress.com/
2. Ane dengan TMC 1717 (Traffic Management Centre).
  • Sms Ane : Siang Pak. Saya mau tanya ttg Helm SNI. Saya dan teman2 komunitas sudah lama punya Helm DOT.. Bagaimana nasib Helm DOT kami pak ? Mohon Penjelasannya. Terima kasih-iwan
  • TMC 1717 : tidak masalah anda menggunakan Helm DOT krn DOT merupakan Standart Internasional dan SNI merupakan Standart Nasional Indonesia jd helm anda tidak masalah.
  • SMS Ane : Berarti kalo ada razia Helm SNI tidak masalah Pak yah. Okey terima kasih atas penjelasannya.
  • TMC 1717 : tidak masalah... terima kasih kembali

by Edo Rusyanto; Selamat Datang Era Helm SNI
Baca Selengkapnya...