Showing posts with label lampu sein. Show all posts
Showing posts with label lampu sein. Show all posts

Monday, February 22, 2010

4 Kekonyolan yang Bisa Dihindari Bikers






Kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan kendaraan roda dua atau bikers memang masih banyak atau sering terjadi di kota Jakarta yang kita cintai ini dan Indonesia umumnya juga dunia secara global. Khusus untuk ibukota Jakarta ini, sebagaimana kita ketahui dan bisa dilihat bertambah banyaknya kendaraan roda dua dari hari ke hari, dan juga berdasarkan data-data ATPM yang telah berhasil menjual produknya. Entah karena program Safety Riding yang tidak sampai ke para Bikers atau Bikers sendiri yang masa bodoh dengan Safety Riding.

Berikut ini adalah empat kisah dari tujuh kisah skenario bikers yang telah tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya mereka belum sempat menyampaikan alasan dan penjelasan kenapa bisa mati di jalan. Maka kami coba menghadirkan empat hal tadi agar para bikers dapat terhindar dari kecelakan lalu lintas di jalan.

1. Perpotongan Jalur Berbahaya (Junction Jeopardy)
Junction Jeopardy disebut pembunuh nomor satu, karena korbannya bisa dipastikan mengalami luka serius sampai kematian. Yaitu tabrakan yang terjadi diperpotongan jalur karena dipotong atau memotong jalur pengendara lain, dengan sekarep'e dewe (asal tanpa perhitungan, bahasa jawa red). Biasanya pengendara lain yang terlibat kejadian, mengklaim bahwa mereka tidak melihat ada pengendara lain yang datang. "Nah saya kan ga tau ada yang menyalip". Kira-kira begitu potongan kalimatnya. Yah sudahlah, semestinya pengendara motor bisa menghindari hal ini dengan defensive riding dan tetap waspada.

Cara menghindari kesalahan :
  • Jangan pernah mendahului dari sisi kiri, tanpa ada peringatan atau aba-aba. Karena bisa jadi ada kendaraan lain yang masuk atau belok di jalur bro dan sis. Dahului dari sisi kanan apabila perpotongan jalur tersebut jelas-jelas bersih dan aman dari kendaraan lain.
  • Jadilah yang terlihat dan melihat ketika memasuki tiap perpotongan jalur. Perhatikan posisi kendaraan dan lampu-lampu sein kendaraan lain, tapi jangan tergesa-gesa memberi kesimpulan dan tetap waspada
  • Tanyakan pada diri sendiri "sudahkah saya terlihat?" pastikan bro dan sis di garis lihat pengendara mobil, kalau perlu terjadi kontak mata.

2. Tikungan yang kacau (Cornering Chaos)
Jujur saja, tewas ditikungan adalah mati konyol, karena hal ini bisa dihindari dan tidak ada alasan yang pantas untuk itu. Dalam kasus ini sangat sederhana, berkendaralah dengan keterbatasan bro dan sis. Survey membuktikan bahwa pengendara motor tidak berpengalaman atau yang sudah lama tidak berkendara, adalah yang terbanyak mendapatkan kecelakaan ini. Yang lebih mengejutkan adalah kecelakaan ini dapat terjadi meski jalan tidak basah.

Kronologis :
Pengendara motor memasuki tikungan terlalu cepat, hingga gagal memprediksi radius tikungan dan tidak sempat melihat keadaan di ujung tikungan. Parahnya lagi, berada digaris tikung yang tidak tepat, terlalu dekat dengan jalur arah lawan dan gagal menikung dengan benar. Efeknya timbul panik (ada yang menurunkan gas dan mengerem). Ketika hendak keluar tikungan, motor malah lari jauh ke arah lawan hingga bertabrakan dengan kendaraan lain dari depannya.

Cara menghindari kesalahan :
  • Rem dan atur posisi gigi segera, atur kecepatan hingga bisa merubah jalur menikung bila diperlukan. Perhatikan keadaan tikungan, biasanya berupa tanda-tanda atau marka jalan kemana arah tikungan tersebut.
  • Masuki garis tikungan dengan penglihatan terbaik untuk melewatinya, dengan menyisakan ruang antara bro dan sis dengan kendaraan dari arah berlawanan.
  • Jika tiba-tiba tikungan menyempit (baik keadaan jalan maupun ada kendaraan lain), jangan panik. Karena panik bisa membuat bro dan sis hilang kendali.

3. Mendahului yang kebablasan (Overtaking Oblivion)
Tabrakan ketika mendahului adalah kasus paling banyak ketiga dalam kecelakaan motor. Meskipun Bikers sudah biasa dan mendahului kendaraan yang melaju lebih lambat didepannya.

Kronologis :
Bikers melaju terlalu dekat pada kendaraan didepannya dan berusaha menyalipnya. Hingga banting setir kekanan dan berusaha mendahuluinya, ternyata didepan kendaraan tersebut ada kendaraan lainnya lagi, hingga bikers berusaha melewati keduanya. Karena salah perhitungan dan salah atur jarak, lalu keluar jalur masuki arah lawan dengan tidak ada waktu dan jarak lagi untuk pindah jalur. Sehingga terjadilah tabrakan dengan kendaraan dari arah lawan.

Cara menghindari kesalahan :
  • Perencanaan yang matang adalah kunci sukses mendahului. Tetap sabar dan jangan terburu-buru atau agresif. Posisikan diri anda dengan penglihatan terbaik ke arah jalan di depan dan pastikan posisi gigi yang pas untuk menaikkan akselerasi.
  • Perhatikan jalan didepan dengan cermat. Adakah hal-hal yang berpotensi bahaya? Jika ada sedikit saja keraguan di hati, jangan mendahului! Karena cuma perlu waktu sebentar kok untuk dapat kesempatan mendahului.
  • Lihat ke belakang melalui kaca spion, lalu nyalakan lampu sein dan segera mendahului secepat dan semulus mungkin. Ambil segera jalur semula dan jaga ruang antara anda dengan kendaraan lain seluas mungkin.

4. Pemilahan yang Rusak (Filtering-Up)
Bisa memilah dengan melaju kendaraan lain di jalanan yang ramai, adalah kecanggihan anda dalam bermanuver. Selamat Bro and Sis bikers yang sukses! sekaligus bikers yang paling berpotensi mendapat bahaya!

Kronologis :
Bikers melaju terlalu cepat dijalur 2 atau 3 dengan estimasi kecepatan 45 Kpj. Lebih cepat dari kendaraan lain disekitarnya yang akan didahului. Tiba-tiba salah satu kendaraan lain bermanuver dan pindah jalur tepat didepannya, hingga Bikers tidak bisa menghindarinya dan terjadilah tabrakan.

Cara menghindari kesalahan :
  • Berkendaralah dengan kecepatan yang memungkinkan untuk berhenti atau bermanuver dengan tepat, disarankan jangan lebih dari 15 Kpj dari kendaraan lain yang akan didahului.
  • Duduk tegak dan fokus terhadap jlaan di depan, perhatikan tanda-tanda yang berpotensi bahaya. Perhatikan lampu-lampu sein kendaraan lain, cermat di perempatan, hati-hati terhadap pejalan kaki yang nyebrang dan sisakan ruang antara anda dengan kendaraan lain.

Demikian artikel yang dapat Penulis sajikan untuk kesempatan kali ini. Penulis berharap Bro and Sist dapat mengemudikan Motornya dengan baik dan tentunya selalu memperhatikan Safety Riding dan tetap waspada.

Written by,

iwan black vixy '08
sumber; Awan Sb dari Majalah MotoDream Edisi Februari 2010
Baca Selengkapnya...

Wednesday, February 10, 2010

Safety Ride Ketika Berbelok atau Berputar Arah


Salah satu hal yang sangat penting dalam berkendara di jalan raya. Mengapa Ane coba mengupas hal ini ?. Karena berdasar pengalaman ane di jalan raya masih sering ditemui bikers atau pengemudi mobil yang seenaknya saja ketika manuver berbelok arah atau berputar arah. Mereka seenaknya saja dari jalur tengah tanpa peringatan apapun termasuk tanda-tanda akan bermanuver. Ane sih berfikir positif, mungkin lampu sein-nya sedang rusak atau baru rusak tapi kan masih ada cara lain untuk memberi tanda untuk bermanuver contohnya dengan menggunakan tangan atau kaki.

Memang sangat fatal hukumnya apabila bermanuver tanpa memberi tanda terlebih dahulu, karena selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan pengendara atau pengemudi lain. Lain dahulu... lain lagi sekarang... Dahulu yang Ane inget yang sering bermanuver seenaknya aja tanpa memberi tanda yaitu Angkutan Umum Bajaj Roda Tiga. Tapi sekarang ternyata sudah menular ke oknum Bikers dan Pengemudi. Lalu gimana sih Bermanuver yang Safety Riding ???

Ane ingin berbagi berdasarkan Logika ane dalam berkendara nih bro and sis. Berapa sih jarak yang pas untuk memberi tanda peringatan bahwa kita akan bermanuver... 3 Meter, 5 Meter atau 10 Meter ? Menurut Bro and Sis Berapa tuh ??.. Kalo menurut ane sih jarak aman untuk memberi tanda jika ingin bermanuver berbelok atau berputar arah yaitu 8 atau 15 meter sebelumnya. Kenapa demikian ? Yah ane berasalan Jarak 10 - 15 meter itu adalah jarak aman pengendara lain untuk melakukan pengereman dan menjaga jarak aman untuk memberikan jalan yang mau belok atau berputar arah tersebut.

Ane sering mendapati tuh tiba-tiba dipotong sama oknum bikers ataupun pengemudi mobil, kadang ada yang belok dulu baru kasih lampu sein, seharusnya kan kasih tanda dulu baru bermanuver.. kadang-kadang kalo ane lagi dalam keadaan siap suka di klakson panjang supaya ga jadi manuver, tapi kalo disaat ga siap yah paling rem mendadak. Keseringan sih yang begitu para pemula (sorry yah pemula walaupun ane tau ga semua bgitu.. kan tadi ane bilang oknum).

Ane juga pernah jadi korban dalam masalah manuver ini. Saat itu posisi ane dari sedang lurus dari ratu plasa tepat di belakang mabes polri tiba-tiba ada mobil bak terbuka yang tadinya diam mengantri lampu merah (kebetulan pas lampu merah bro and sis) tiba-tiba langsung tancap gas berbelok kearah kiri. Teman ane yang mengendarai motor ane tidak siap dan akhirnya terseret lumayan 2 atau 3 meter. Alhasil motor ringsek dan Temen Ane luka dan untungnya ane refleks loncat pas mau terseret mobil itu... dan anehnya saat diminta pertanggungjawaban tuh sopir langsung menyalakan lampu sein.. ane dan saksi mata lainnya langsung ga banyak debat.. Ane bilang "Lu baru nyalain barusan pir" beberapa bikers lain pun mengiyakan.

Belajar dari pengalaman tadi makanya ane selalu menerapkan utk diri ane pribadi kalo hendak berbelok atau berputar arah ane dah siap kasih tanda kurang lebih 8 - 15 meter sebelumnya. Demi kesalamatan pribadi dan juga keselamatan Bikers atau pengemudi lain. Demikian yang bisa Ane bagikan berdasarkan pengalaman ane... So untuk para Bikers yang mengerti Safety Riding.. Terapkan dan Tularkan terus Bro Safety Riding di Jalan Raya demi Keselamatan Bersama..

Bravo Bikers..
Bravo BM2C

Written by,

iwan
Black Vixy '08
Baca Selengkapnya...

Tuesday, February 2, 2010

Safety Riding menurut UU No. 22 tahun 2009







Mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan tertib adalah impian tiap petugas jalan raya, tapi bukankah itu juga impian setiap orang?? rasanya tidak semua pengguna jalan raya berfikir demikian, mari kita review kasus-kasus berikut ini:
  • Pengendara sepeda motor akan senantiasa mencari jalan/celah agar tidak terhalang kendaraan di depannya, baik itu menyalip kendaraan di depannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki jadi ketakutan.
  • Mematikan/tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik itu lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan di belakangnya.
  • Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, seperti misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan membuat cipratan banyak ke kendaraan di belakangnya.
  • dan masih banyak lagi...


Tapi yaa inilah dia potret negara kita, apalagi yang namanya Ibukota Jakarta pusatnya macet, semua jenis kendaraan ada & semua jenis profil orang tumplek semuanya, dan mungkin tidak semua berlaku seperti di atas, tapi presentasi pengendara yang tidak congkak, tidak sombong, ramah dan sopan bisa dihitung dengan jari...:(

Padahal seringkali petugas jalan raya mengadakan pemeriksaan kendaraan mendadak di jalanan, tetapi sayangnya mereka tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan kendaraan, pasti yang ditanyakan adalah SIM & STNK, sedangkan untuk perlengkapan paling yang ditanyakan adalah Spion dan tutup pentil ban, lalu untuk pengecekan lampu rem, lampu sein, lampu utama yang tidak menyala mana pak?? mungkin ini yang harus dikaji ulang oleh kita selaku pengendara motor, jangan hanya mengandalkan petugas jalan raya untuk memperingatkan kita, toh' pada saatnya kita sendiri yang diuntungkan apabila kita mentaati peraturan berkendara dengan benar bukan?

Sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan jalan raya yang harus kita taati, dan semua itu ada sanksinya lho yang cukup lumayan mengeluarkan kocek cukup mahal apabila kita melanggarnya. Mungkin di antara kita ada yang belum mengetahui, semoga ini bermanfaat, berikut beberapa cuplikan peraturan UU No. 22 tahun 2009;


Bagi pengendara mobil yang tidak memiliki kotak P3K, bersiaplah membayar Rp. 250 ribu.

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

atau lebih lengkapnya UU No. 22 tahun 2009...silahkan download di sini

Setelah mereview undang-undang ini, sepertinya jadi timbul egoisme bahwa sebenarnya yang memenuhi kriteria pelanggar peraturan terbanyak bukanlah kendaraan bermotor roda dua melainkan angkutan umum roda empat atau lebih, alias angkot & kopaja, metro mini....maaf ya bapak-bapak pengemudi angkot & kopaja, metro mini, tapi ini kenyataan sih..(",)

Biarlah kendaraan lain yang melanggar peraturan asal jangan kita bukan begitu bro/sis? Jadi Marilah kita kampanyekan safety riding with safety rules...

by; rons bm2c
sumber; Ditjenpum, khalidmustafa.info
Baca Selengkapnya...